Menurut CoinPost, Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA) mengeluarkan dokumen pada 24 Juni untuk memasukkan aset kripto dalam kerangka peraturan Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa, dan masalah terkait akan diserahkan ke Dewan Keuangan untuk dipertimbangkan pada tanggal 25. Jika reformasi dilanjutkan, itu akan memungkinkan ETF Bitcoin untuk mendarat di Jepang, dan menerapkan sistem perpajakan terpisah sekitar 20%, menggantikan pajak komprehensif saat ini hingga 55%.
Tampilkan Versi Asli9,47 rb
3
Konten pada halaman ini disediakan oleh pihak ketiga. Kecuali dinyatakan lain, OKX bukanlah penulis artikel yang dikutip dan tidak mengklaim hak cipta atas materi tersebut. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak mewakili pandangan OKX. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai dukungan dalam bentuk apa pun dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi atau ajakan untuk membeli atau menjual aset digital. Sejauh AI generatif digunakan untuk menyediakan ringkasan atau informasi lainnya, konten yang dihasilkan AI mungkin tidak akurat atau tidak konsisten. Silakan baca artikel yang terkait untuk informasi lebih lanjut. OKX tidak bertanggung jawab atas konten yang dihosting di situs pihak ketiga. Kepemilikan aset digital, termasuk stablecoin dan NFT, melibatkan risiko tinggi dan dapat berfluktuasi secara signifikan. Anda perlu mempertimbangkan dengan hati-hati apakah trading atau menyimpan aset digital sesuai untuk Anda dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Anda.